16 Tersangka pembunuh kapolsek Dolok
Kepolisian menetapkan 16 tersangka pembunuhan terhadap Ajun Komisaris Andar Siahaan, Kepala Kepolisian Sektor Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Para tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana,pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan acaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka tersebut adalah Dedi Girsang, Rudi Sidabutar, Fernandus Turnip, Gabi garingging, Boing Silalahi, Juki Naibaho, Irwan Saragih Garingging, Pandapotan Sialoho, Sofyan Sitio, Boru Aruan, Mangaratua Purba, Tuahmen Purba, Helti Saragih, Maryanto, Jaserman Sinaga, dan Bonar Saragih.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pengenaan Pasal 340 kemungkinan tidak berlaku untuk semua tersangka. Sebab penyidik akan melihat peran setiap tersangka. Di samping itu, penyidik masih mencari provokator dari insiden tadi.
Pembunuhan terhadap Kapolsek Dolok bermula dari penangkapan penjudi pada Rabu malam, 27 Maret 2013, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, kata Agus, Kapolsek dan tiga anak buahnya, Ajun Inspektur Satu Amada Simbolon, Brigadir Kepala Lamsar Samosir, dan Brigadir Leo Sidauruk, berangkat ke Desa Solok setelah mendapat informasi adanya judi jenis kim. Di lokasi, Kapolsek menangkap Yeni Sumbayak dengan barang bukti satu ponsel berisi nomor judi kim.
sumber : TEMPO.CO
Written by: Dunia maya di
aneka semua berita
Updated at :
03.15