Perangi Raja Malaysia Pasukan sulu Di Dakwa Pasal Terorisme
Sebanyak 107 loyalis Sultan Sulu Jamalul Kiram III dari Filipina disidang di markas kepolisian Malaysia, Kota Lahad Datu, Sabah. 8 Orang di antaranya didakwa pasal terorisme dan pasal perang melawan Yang Dipertuan Agung Raja Malaysia Tuanku Alhaj Abdul Halim.
"8 Orang yang menyerang pasukan keamanan Malaysia didakwa masing-masing dengan Pasal 130 KA KUHP tentang Terorisme dan Pasal 121 KUHP tentang Perlawanan terhadap Yang Dipertuan Agung," tulis media Malaysia The Star, Rabu (20/3/2013).
Menurut sumber, berdasarkan Pasal 130 KA KUHP, terdakwa terancam hukuman 30 tahun penjara. Untuk Pasal 121 KUHP, terdakwa terancam hukuman mati.
8 Terdakwa tersebut mulai disidang secara tertutup menggunakan bahasa Melayu Malaysia yang dimediasi penerjemah bahasa Sulu. Setelah dakwaan dibacakan, sidang ditutup dan 8 terdakwa langsung dibawa ke luar. Mereka naik 4 truk dengan pengawalan ketat polisi.
Pada Selasa 19 Maret, terhitung 107 orang telah ditangkap saat operasi pembersihan di bawah pimpinan pasukan gabungan, satuan khusus Somsa dan 243 orang yang merupakan pasukan pertahanan Immigration and National Registration.
Mayoritas pasukan Sulu ditangkap pihak Malaysia dalam serangan udara dan artileri pada 4 Maret. Mereka satu per satu diciduk di Kampung Tanduo dan di beberapa desa sekitarnya seperti di daerah Tanjung Labian, Lahad Datu, Semporna, Kunak, dan Sandakan.
Hingga berita ini diturunkan, panglima loyalis Sulu, Raja Muda Agbimuddin Kiram belum ditangkap. Sempat beredar dugaan ia lari ke Filipina, namun pihak Sulu mengatakan putra mahkotanya masih ada di Sabah. "Berjuang hingga titik darah penghabisan."
Agbimuddin bersama sekitar 235 pengikutnya Februari lalu menduduki Kampung Tanduo di Lahad Datu, Sabah. Mereka mengklaim sebagai pewaris sah Sabah. Sebuah klaim yang membuat negeri jiran luar biasa geram.
sumber : Liputan6.com
Written by: Dunia maya di
aneka semua berita
Updated at :
03.07