aneka semua berita

Grab this Headline Animator

Negara – Negara di Dunia yang Melegalkan Ganja

Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia yang sudah melegalkan kepemilikan ganja.
1. Belanda – Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di “Coffeshop,” tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja diluar Coffeshop, ilegal. Sejak tahun 1976, Belanda telah menjadi negara terdepan dalam mereformasi UU Narkotika dengan menarik garis perbedaan yang jelas antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (harddrugs). Ganja masuk kedalam golongan narkotika ringan dan legal dalam jumlah terbatas.
2. Jerman – Kepemilikan ganja sampai 6 gram adalah legal. Di beberapa kota seperti Berlin, batas kepemilikan bisa sampai 10 gram.
3. Argentina – Mengkonsumsiganja untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil, legal. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung di Argentina melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang sedikit.
4. Siprus – Kepemilikan ganja legal sampai 15 gram untuk penggunaan pribadi dan diperbolehkan untuk menanamsampai 5 batang pohon.
5. Ekuador – Menurut UU 108, kepemilikan ganja tidak dinyatakan ilegal.
6. Meksiko – Ganja untuk penggunaan pribadi legal sampai 5 gram. UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dan semua narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu.
7. Peru – Kepemilikan ganja legal sampai batas 8 gram asalkan si pengguna tidak dalam kepemilikan narkotika lain.
8. Swiss – Pada tanggal 1 Januari 2012, di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang. Tujuannya untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss sejak tahun 2000sudah menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.
9. Spanyol – Kebijakan dekriminalisasi ganja di Spanyol mentolerir kepemilikanpribadi sebanyak 2 batang tanaman.
10. Belgia – Menurut hukum, orang dewasa dapat membawa sampai 3 gram ganja. Belgia adalah salah satu negara pertama yang membuat perbedaan hukum antara “kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi dan jenis-jenis pelanggaran narkoba.“
11. Republik Ceko – Sejak tahun 2010, kepemilikan narkoba dan psikotropika sudah didekriminalisasi. Sebab menurut penelitian, UU Narkotika tidak hanya meningkatkan pravelensi penggunaan narkoba di dalam negeri, tetapi juga gagal menghentikan perdagangan gelap obat-obatan terlarang.
12. Brazil – Dekriminalisasi ganja dan dekriminalisasi narkotika untuk keperluan pribadi diberlakukan sejak tahun 2006. Ini merupakan hasil revisi UU Narkotika secara besar-besaran pada tahun 2006.
13. Chili – Mengkonsumsi ganja dalam jumlah kecil diperbolehkan asalkan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.
14. Uruguay – Kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi tidak dikenakan sanksi dan jumlah yang diperbolehkanuntuk penggunaan pribadi tidaksecara jelas tertulis dalam undang-undang.
15. Paraguay – Memiliki tidak lebih dari 10 gram ganja tidak akan dihukum pidana, kecuali pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut adalah pecandu.
16. Kolombia – Mahkamah Konstitusi di Kolombia memutuskan dekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk penggunaan pribadi. Kepemilikan ganja dibawah 20 gram dan kepemilikan satu gram kokain tidak akan dituntutatau ditahan.
17. Australia – Pengguna ganja di dekriminalisasi untuk pemakaian dalam jumlah yang kecil di wilayah negera-negara bagian; Capital Territory, Northern Territory, Australia Selatan dan Australia Barat. Di negara-negara bagian lainnya, ilegal.
18. Amerika Serikat – Ganja legal di negara bagian Coloradodan Washington.
Colorado: Sejak tanggal 6 Desember 2012 ganja telah secara resmi dilegalkan untuk penggunaan pribadi dengan regulasi ganja untuk orang dewasa berusia 21 keatas. Menanam ganja juga di memungkinkan hingga 6 batang pohon asalkan ditanam di dalam ruangan tertutup (indoor).
Washington: Pengguna ganja secara hukum diperbolehkan memiliki ganja paling banyak 28 gram. Menanam ganja masih belum di izinkan kecuali orang tersebut mendapatkan otorisasi medis. (cpt)
Written by: Dunia maya di aneka semua berita Updated at : 07.40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar