KPUD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah menetapkan 40 legislator yang berhasil menang pada Pemilu Legislatif 9 April lalu. Dalam list nama legislator yang lolos, ada nama Suroto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dan kini menjadi tahanan kepolisian.
"Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor Bupati yang berada di Kecamatan Rengat Barat pada Selasa (13/5)," kata Ketua KPU Indragiri Hulu, Muhammad Amin seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/5).
Data hasil pleno tersebut menyebutkan, Suroto yang sebelumnya merupakan calon legislator dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Indragiri Hulu II juga ditetapkan sebagai peserta pemenang pemilu dan berhak atas kursi legislatif.
Menurut catatan kepolisian, Suroto merupakan tersangka kasus perjudian yang diamankan Kepolisian Resor Indragiri Hulu beberapa waktu lalu dan kini telah ditahan di sel Mapolres.
Sebelumnya Polres Indragiri Hulu telah menetapkan status tersangka terhadap calon legislatif terpilih Suroto (48) dari Partai Hanura, setelah berhasil diamankan bersama belasan warga lainnya ketika berjudi.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Aris Prasetyo Indaryanto mengatakan, Suroto diamankan bersama dengan 12 tersangka judi lainnya pada awal pekan pertama Mei 2014.
Ketika itu pelaku tengah bermain judi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Suroto yang meraih suara sebanyak 1.732 suara ini juga langsung ditahan di sel Mapolres guna pemeriksaan lebih jauh.
Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
"Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor Bupati yang berada di Kecamatan Rengat Barat pada Selasa (13/5)," kata Ketua KPU Indragiri Hulu, Muhammad Amin seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/5).
Data hasil pleno tersebut menyebutkan, Suroto yang sebelumnya merupakan calon legislator dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Indragiri Hulu II juga ditetapkan sebagai peserta pemenang pemilu dan berhak atas kursi legislatif.
Menurut catatan kepolisian, Suroto merupakan tersangka kasus perjudian yang diamankan Kepolisian Resor Indragiri Hulu beberapa waktu lalu dan kini telah ditahan di sel Mapolres.
Sebelumnya Polres Indragiri Hulu telah menetapkan status tersangka terhadap calon legislatif terpilih Suroto (48) dari Partai Hanura, setelah berhasil diamankan bersama belasan warga lainnya ketika berjudi.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Aris Prasetyo Indaryanto mengatakan, Suroto diamankan bersama dengan 12 tersangka judi lainnya pada awal pekan pertama Mei 2014.
Ketika itu pelaku tengah bermain judi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Suroto yang meraih suara sebanyak 1.732 suara ini juga langsung ditahan di sel Mapolres guna pemeriksaan lebih jauh.
Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar